Ujian Nasional terdapat tiga asas dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu

terdapat tiga asas dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu

Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, tiga asas dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan.

Penjelasan:

Otonomi daerah adalah segala hak, kuasa, kewenangan, dan kewajiban dari daerah otonom dalam rangka mengatur dan menyelenggarakan sendiri perihal pemerintahan ataupun kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketika suatu daerah dapat menjalankan otonomi daerah, diharapkan pelayanan masyarakat serta pengembangan demokrasi meningkat.

Dalam pelaksanaannya, diperlukan asas yang menjadi dasar maupun pedoman. Berikut ini adalah uraian dari tiga asas otonomi daerah:

  1. Asas Desentralisasi, adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Asas Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai representasinya di tingkat daerah.
  3. Asas Tugas Pembantuan, bermakna terdapat sebuah penugasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada suatu daerah otonomi dan oleh kepala daerah kepada kepala desa dalam rangka melaksanakan tugas tertentu yang disertai adanya ketentuan tentang pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumber daya manusia.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai otonomi daerah beserta asas-asasnya pada https://brainly.co.id/tugas/2327669

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

[answer.2.content]